Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2026/PA.Mj 1.Hasriani. S.Pd Binti Hanafi K
2.Alifa Alya Safira Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
3.Dian Ditamalolo Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2026/PA.Mj
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hasriani. S.Pd Binti Hanafi K
2Alifa Alya Safira Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
3Dian Ditamalolo Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHHasriani. S.Pd Binti Hanafi K
2IKHSAN,SH.MHAlifa Alya Safira Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
3IKHSAN,SH.MHDian Ditamalolo Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd,
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pewaris (Almarhum) Muhammad Tasriq T.S.Pd, yang telah meninggal dunia di Majene, pada tanggal 29 November 2025, di karenakan Sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-02122025-0016. Tanggal 2 Desember 2025, Meninggalkan seorang Istri (Pemohon 1) dan 2 orang anak (Para Pemohon 2 dan 3).

 

  1. Menetapkan Para Pemohon;

3.1.

Hasriani. S.Pd Binti Hanafi K (Istri).;

3.2.

Alifa Alya Safira Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd, (Anak Kandung).;

3.3

Dian Ditamalolo Binti Muhammad Tasriq T.S.Pd, (Anak Kandung).

Sebagai Ahli Waris Syah dari (Almarhum) Muhammad Tasriq T.S.Pd.;

 

  1. Menyatakan Para Ahli Waris, berhak mengurus :
    1. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  00536 Tahun 2018, atas nama (Almarhum) Muhammad Tasriq T.S.Pd. pada Kantor Pertanahan Kabupaten Majene. ;
    2. Serta Segala hal yang berhubungan dengan Pewaris (Almarhum) Muhammad Tasriq T.S.Pd,, Semasa hidupnya.
  2. Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
    • atau.
    • njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak