Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PA.Mj PT Bank Syariah Indonesia, Tbk Muhammad Ihsan Hapil Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PA.Mj
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muhammad Ihsan Hapil
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Akad Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Murabahah Nomor : 21/X/5158/0542/FF01/MRBH tanggal 04 Oktober 2019;
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp205.679.283,11 (Dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tiga poin sebelas sen), dengan perincian sebagai berikut:
  • Kewajiban Pokok sebesar Rp169.606.992,95 (Seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam ribu sembilan ratus sembilan puluh dua poin sembilan puluh lima sen);
  • Kewajiban Margin sebesar Rp30.365.267,09 (Tiga puluh juta tiga ratus enam puluh lima ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah poin sembilan sen);
  1. Kewajiban Penalty sebesar Rp5.707.023,07 (Lima juta tujuh ratus tujuh ribu dua puluh tiga rupiah poin tujuh sen).

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan atau membayar kerugian PENGGUGAT sejumlah Rp205.679.283,11 (Dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tiga poin sebelas sen) secara tunai dan sekaligus, apabila tidak dibayarkan oleh TERGUGAT maka diganti dengan memberi izin kepada PENGGUGAT untuk :

4.1. Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan dengan sukarela untuk mengembalikan rekening gaji kepada rekening gaji nomor 7116335489 atas nama TERGUGAT pada PENGGUGAT (PT Bank Syariah Indonesia) guna membayar kewajiban angsuran sesuai Akad Pembiayaan.

4. 2 Apabila TERGUGAT tidak mau melaksanakan dengan sukarela, maka dengan perintah Pengadilan, TERGUGAT dihukum membayar kerugian pihak PENGGUGAT sejumlah  Rp205.679.283,11 (Dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh tiga poin sebelas sen) secara sekaligus dan tunai.

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar                           Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai putusan ini dilaksanakan oleh TERGUGAT.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum keberatan.
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT.

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak