Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
68/Pdt.P/2025/PA.Mj Siti Robiah binti Aspi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 68/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Robiah binti Aspi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae untuk bertindak sebagai Wali Hakim dalam pelaksanaan perkawinan Pemohon dengan calon suaminya tersebut;
  • Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

  • Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak