INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
64/Pdt.P/2025/PA.Mj | 1.Ruslam bin Muhammad 2.Nadia binti Namir |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pdt.P/2025/PA.Mj | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ruslam bin Muhammad dengan Pemohon II, Nadia binti Namir yang dilaksanakan pada tanggal 02 Juni 2018 di Dusun Tamerimbi Utara, Desa kabiraan, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene,; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene; 4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Subsider : - Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |