INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
85/Pdt.P/2024/PA.Mj | 1.Alias 2.Erni binti Surimang |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.P/2024/PA.Mj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Alias dengan Pemohon II, Erni binti Surimang yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2010 di Dusun Rattepunaga, Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene; 4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Subsider : - Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |