Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
45/Pdt.P/2025/PA.Mj 1.Jurri bin Lako
2.St. Hapiah binti Naka
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 45/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Jurri bin Lako
2St. Hapiah binti Naka
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Jurri bin Lako dengan Pemohon II, ST. Hapiah binti Naka yang dilaksanakan pada tanggal 15 November 2005 di Dusun Batu Sikuttu, Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene;

3.    Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene;

4.    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

-      Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak