Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
201/Pdt.P/2025/PA.Mj Samsia binti Caeni Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 201/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Samsia binti Caeni
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHSamsia binti Caeni
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, Pemohon melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa (Almarhumah) SANGNGING Binti CEGAU, yang telah meninggal dunia di Majene, pada tanggal 07 Mei 2017, di karenakan Sakit. Berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-21022025-0001.  Tanggal 21 Februari 2025.- Meninggalkan suami dan 1 (satu) orang anak sebagai Ahli warinya. ;
  3. Menetapkan Samsia Binti Caeni (Pemohon), Sebagai Ahli Waris Syah dari Pewaris (Almarhumah) SANGNGING Binti CEGAU.;
  4. Menyatakan bahwa Ahli Waris tersebut, berhak untuk Mengurus kelengkapan Administrasi balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00218 Tahun 2015/ Surat Ukur Nomor 295/ Tande Timur/ 2013, tercatat atas nama SANGNGING, pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Majene. .;
  5. Membebankan kepada Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  6. atau.
  7. njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak