Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
189/Pdt.P/2025/PA.Mj 1.Goda binti Jalan
2.Luma binti Jalan
3.Musarmi binti Abd. Rahim
4.Abdullah R bin Abd.Rahim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 189/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Goda binti Jalan
2Luma binti Jalan
3Musarmi binti Abd. Rahim
4Abdullah R bin Abd.Rahim
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHGoda binti Jalan
2IKHSAN,SH.MHLuma binti Jalan
3IKHSAN,SH.MHMusarmi binti Abd. Rahim
4IKHSAN,SH.MHAbdullah R bin Abd.Rahim
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan Pewaris SITTI ZAENAB Bin TONGGO, meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2024, di karenakan Sakit. Berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-27062024-0001.  Tanggal 27 Juni  2024.- Meninggalkan para Keponakannya (Para Pemohon). :
  3. Menetapkan Para Pemohon ;
  1. Goda Binti Jalan, (Sepupu);
  2. Luma Binti Jalan, (Sepupu) ;
  3. Musarmi Binti Abd.Rahim  (Ponakan) ;
  4. Abdullah R Bin Abd.Rahim (Ponakan) ;

Sebagai Ahli Waris Syah dari Pewaris Almarhumah SITTI ZAENAB Bin TONGGO.;

  1. Menyatakan Para Ahli Waris tersebut, berhak untuk Mengurus kelengkapan dokumen Administrasi Tabungan Pensiun (TASPEN) Almarhumah SITTI ZAENAB Bin TONGGO pada Kantor PT.Taspen.Tbk.;
  2. Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  3. atau.

Menjatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak