INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
80/Pdt.P/2024/PA.Mj | 1.Riswan bin Nasil 2.Irma binti Jalil |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 16 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 80/Pdt.P/2024/PA.Mj | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 15 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Riswan bin Nasil dengan Pemohon II, Irma binti Jalil yang dilaksanakan pada tanggal 22 November 2020 di Dusun Samalio Utara, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene; 4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Subsider : - Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |