Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2025/PA.Mj 1.Haeruddin bin Haruna
2.Hamia Binti haruna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haeruddin bin Haruna
2Hamia Binti haruna
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHHaeruddin bin Haruna
2IKHSAN,SH.MHHamia binti Haruna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;
  2. Menyatakan bahwa Pewaris (Almarhumah) SYAMSIA, meninggal dunia di pada tanggal 31 Januari 2017, di karenakan Sakit. Berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-30092025-0002. Tanggal 30 September 2025.- Meninggalkan Suami, Nenek dan Para sepupunya. ;
  3. Menetapkan Ahli waris Pewaris (Almarhumah) SYAMSIA, masing-masing bernama :

3.1. Almarhumah LARA Binti Kadau (Ibu Kandung) ;

3.2. Almarhum MUH.ALIE OE (Suami) ;

  1.  HAERUDDIN Bin Haruna (Sepupu/ Pemohon 1);
  2.  HAMIA Binti Haruna (Sepupu/ Pemohon 2). 
  1. Menetapkan Para Pemohon;
    1. HAERUDDIN Bin Haruna (Sepupu/ Pemohon 1);
    2. HAMIA Binti Haruna (Sepupu/ Pemohon 2).;

Sebagai Ahli Waris Syah dari Pewaris (Almarhumah) SYAMSIA.

  1. Menyatakan bahwa Para Ahli Waris tersebut, berhak untuk Mengurus kelengkapan dokumen Administrasi kelengkapan balik nama dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 00032 Tahun 2013/ Surat Ukur Nomor 32/Bonde-bonde/2013, tercatat atas nama SYAMSIA, pada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Majene. .;
  2. Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  3. atau.
  4. njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak