Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PA.Mj Kementerian Agama Kabupaten Majene Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Rukyatul Hilal
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Rabu, 26 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kementerian Agama Kabupaten Majene
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Dengan hormat, sehubungan dengan adanya permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang pelaksanaanya pada hari libur diharapkan agar kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Permohonan sidang itsbat awal bulan Hijriyah pada hari libur tetap dilayani dan diregister pada SIPP;
  2. Dalam hal SIPP belum mengakomodir tanggal sidang hari libur, maka pada SIPP diinput tanggal hari kerja yang paling dekat dg tanggal pelaksanaan sidang tsbt;
  3. Dokumen administrasi persidangan tetap dicatat sesuai dengan tanggal pelaksanaan sidang;
  4. Tata cara pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak