Dengan hormat, sehubungan dengan adanya permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dari Kementrian Agama Republik Indonesia yang pelaksanaanya pada hari libur diharapkan agar kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
- Permohonan sidang itsbat awal bulan Hijriyah pada hari libur tetap dilayani dan diregister pada SIPP;
- Dalam hal SIPP belum mengakomodir tanggal sidang hari libur, maka pada SIPP diinput tanggal hari kerja yang paling dekat dg tanggal pelaksanaan sidang tsbt;
- Dokumen administrasi persidangan tetap dicatat sesuai dengan tanggal pelaksanaan sidang;
- Tata cara pelaksanaan sidang mengacu pada Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 1711/DjA/SK.HK.00/IX/2024.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. |