INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2025/PA.Mj | 1.Muhammad Siddik bin M. Rivai 2.Nial Alfiana binti Jamal |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PA.Mj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Muhammad Siddik bin M. Rivai dengan Pemohon II, Nial Alfiana binti Jamal yang dilaksanakan pada tanggal 07 Januari 2001 di lingkungan Teppo Barat, Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene; 4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Subsider : - Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |