Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2024/PA.Mj 1.Alias
2.Erni binti Surimang
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2024/PA.Mj
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alias
2Erni binti Surimang
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Alias dengan Pemohon II, Erni binti Surimang yang dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2010 di Dusun Rattepunaga, Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene;

3.    Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene;

4.    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

-           Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak