Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
196/Pdt.P/2025/PA.Mj 1.Eka Hardianti binti Muhammad Musyafir
2.Muh. Athaya Al Gisman Muhasti Bin Ishaq
3.Muhammad Atharya Dirandra bin Ishaq
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 196/Pdt.P/2025/PA.Mj
Tanggal Surat Jumat, 14 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Eka Hardianti binti Muhammad Musyafir
2Muh. Athaya Al Gisman Muhasti Bin Ishaq
3Muhammad Atharya Dirandra bin Ishaq
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IKHSAN,SH.MHEka Hardianti binti Muhammad Musyafir
2IKHSAN,SH.MHMuh. Athaya Al Gisman Muhasti Bin Ishaq
3IKHSAN,SH.MHMuhammad Atharya Dirandra bin Ishaq
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Ibu Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pewaris (Almarhum) ISHAQ.,SE  Bin SYAMSUL KAMAR, yang telah meninggal dunia di Majene, pada tanggal 15 September 2025, di karenakan Sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-25092025-0002. tanggal 25 September 2025, Meninggalkan seorang Istri (Pemohon 1) dan 2 orang anak (Para Pemohon 2 dan 3), serta 2 orang Saudara Kandungnya. ;

 

  1. Menetapkan Para Pemohon;

3.1.

Eka Hardianti Binti Muhammad Musyafir (Istri).;

3.2.

Muh.Athaya Al Gisman Muhasti Bin Ishaq (Anak Kandung).;

3.3

Muhammad Atharya Dirandra Bin Ishaq (Anak Kandung).

Sebagai Ahli Waris Syah dari (Almarhum) ISHAQ.,SE  Bin SYAMSUL KAMAR M.;

  1. Menyatakan Para Ahli Waris, berhak mengurus :
    1. Tabungan Pribadi pada Bank Mandiri Cabang Mamuju, atas nama ISHAQ, dengan nomor Rekening : 170-00-1489784-1.;
    2. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor :  0004 Tahun  2014 Atas nama ISHAQ.
    3. Serta Segala hal yang berhubungan dengan Pewaris (Almarhum) ISHAQ.,SE  Bin SYAMSUL KAMAR M, Semasa hidupnya.
  2. Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
    • atau.
    • njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak