| Petitum |
Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh para Pemohon (Diana.,S.Pd Binti Muh.Saleh dan Joni Bin Yusuf Eryanan), terhadap anak bernama bernama (Muh.Rayhan F Bin Firman), umur 10 tahun;
- Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
- atau.
- njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya.
|