INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
48/Pdt.P/2025/PA.Mj | 1.Ally bin Tau 2.Fitri binti Sumaila |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Itsbat Nikah | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pdt.P/2025/PA.Mj | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Ally bin Tau dengan Pemohon II, Fitri binti Sumaila yang dilaksanakan pada tanggal 17 September 2016 di Dusun Kalausu, Desa Ulumanda, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene; 3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene; 4. Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku; Subsider : - Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |