Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PA.Mj 1.Hasbi bin Hammanuru
2.Rusniati binti Hammalia
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PA.Mj
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hasbi bin Hammanuru
2Rusniati binti Hammalia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Hasbi bin Hammanuru dengan Pemohon II, Rusniati binti Hammaila yang dilaksanakan pada tanggal 05 Mei 2008 di Dusun Aholeang, Desa Mekkatta, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene;

3.    Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Malunda Kabupaten Majene;

4.    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

-           Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak