Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
144/Pdt.P/2026/PA.Mj 1.Abd. Rahman bin Hamasa
2.Abd. Wahid alias Bahi bin Nasir
3.Abd. Salam bin Nasir
4.Hamsah bin Haruna
5.Sapriadi R bin Jusman
6.Safriani binti Jusman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 144/Pdt.P/2026/PA.Mj
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Abd. Rahman bin Hamasa
2Abd. Wahid alias Bahi bin Nasir
3Abd. Salam bin Nasir
4Hamsah bin Haruna
5Sapriadi R bin Jusman
6Safriani binti Jusman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan Alasan-alasan tersebut diatas, kami Para Pemohon, melalui Kuasanya, Kembali Memohon Kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Majene, Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa perkara ini, berkenan menetapkan/ memutuskan sebagai berikut.;

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Pewaris (Almarhum) Hamasa, pada tanggal 07 Maret 1983, di karenakan Sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majene, Nomor : 7605-KM-20042026-0003. Tanggal 20 April 2026., Meninggalkan seorang Istri dan 5 orang anak, serta Para Cucunya. (Para Pemohon).
  3. Menyatakan Bahwa selama hidupnya (Almarhum) Hamasa, menikah Perempuan (Istri) yang bernama Hanasia, yang juga telah meninggal dunia pada tahun 1980. ;
  4. Menyatakan Bahwa Anak Pewaris yang bernama SITTI NUR Binti Hamasa, tidak pernah menikah dan tidak memiliki keturunan, Meninggal dunia pada Tanggal 7 Februari 1985 dikarenakan sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil Nomor : 7605-KM-13042026-0013, Tanggal 14 April 2026.;
  5. Menyatakan Bahwa Anak Pewaris yang bernama SUHURIAH Binti Hamasa menikah dengan laki-laki bernama Nasir, Meninggal dunia pada Tanggal 7 Februari 1985, dikarenakan sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil Nomor : 7605-KM-14042026-0010, Tanggal 14 April 2026. Meninggalkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama;
    1. Abd.Wahid Bin Nasir (Pemohon 2);
    2. Abd.Salam Bin Nasir (Pemohon 3).
  1. Menyatakan Bahwa Anak Pewaris yang bernama HARUNA Bin Hamasa, menikah dengan Perempuan bernama Caming, Meninggal dunia pada Tanggal 6 Agustus 1990, dikarenakan sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil Nomor : 7605-KM-15042026-0010, Tanggal 14 April 2026. Meninggalkan 1 (satu) orang anak yang bernama;
    1. Hamzah Bin Haruna (Pemohon 4).
  2. Menyatakan Bahwa Anak Pewaris yang bernama NURJANNA Binti Hamasa menikah ddengan laki-laki bernama Jusman, Meninggal dunia pada Tanggal 10 September 2013, dikarenakan sakit, berdasarkan Surat Akte Kematian dari Kantor Dinas Kependdukan dan Catatan Sipil Nomor : 7605-KM-24042026-0010, Tanggal 14 April 2026. Meninggalkan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama;
    1. Supriadi  Bin Jusman (Pemohon 5);
    2. Sapriani Bin Jusman (Pemohon 6).
  3. Menetapkan Para Pemohon;

8.1.

ABD.RAHMAN Bin HAMASA, (Anak kandung).;

8.2.

ABD.WAHID alias BAHI Bin NASIR, (Cucu).;

8.3.

ABD.SALAM Bin NASIR, (Cucu);

8.4.

HAMSAH Bin HARUNA, (Cucu);

8.5.

SAPRIADI R Bin JUSMAN (Cucu);

8.6.

SAFRIANI Binti JUSMAN (Cucu).

Sebagai Ahli Waris Syah dari (Almarhum) Hamasa.;

  1. Menyatakan Para Ahli Waris, berhak :
    1. Mengurus segala kelengkapan dokumen Peralihan (Balik Nama) dan Pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 256 Tahun 1982, Surat Ukur Nomor : 201/1982, tercatat atas nama (Almarhum) Hamasa, kepada Para Pemohon sebagai Para Ahli Warisnya, Pada Kantor Petanahan Kabupaten Majene. ;
    2. Mengurus Serta Segala hal yang berhubungan dengan Pewaris (Almarhum) Hamasa Semasa hidupnya.
  2. Membebankan kepada Para Pemohon, atas biaya yang timbul dalam perkara ini, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.;
  3.       atau.
  4.       njatuhkan Putusan/Penetapan lain yang seadil-adilnya.

 

Demikian permohonan ini kami ajukan, atas terkabulnya permohonan ini, kami Ucapkan terima kasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak