Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
37/Pdt.P/2026/PA.Mj 1.Virman bin Ramli
2.Iramayana binti Rahman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 37/Pdt.P/2026/PA.Mj
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Virman bin Ramli
2Iramayana binti Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Virman bin Ramli dengan Pemohon II, Iramayana binti Rahman yang dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2024 di Dusun Bonde, Desa Tubo Tengah, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene;

3.    Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tubo Sendana Kabupaten Majene;

4.    Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Majene Tahun Anggaran ;

Subsider :

-      Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya