Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAJENE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2024/PA.Mj 1.Lubis bin Malang
2.Malia binti Hamid
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Itsbat Nikah
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2024/PA.Mj
Tanggal Surat Kamis, 15 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lubis bin Malang
2Malia binti Hamid
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

2.    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Lubis bin Malang dengan Pemohon II, Malia binti Hamid yang dilaksanakan pada tanggal 02 Januari 2005 di Dusun Rattepunaga, Desa Bambangan, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene;

3.    Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banggae Timur Kabupaten Majene;

4.    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;

Subsider :

-      Atau bilamana majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak